Hubungi Kami via E-mail jakarta_propertindo@yahoo.com

Kerjasama Bangun Bagi Hasil



Kerjasama Bangun Bagi Hasil? Apa itu arti kerjasama bangun bagi hasil dan apa yang didapatkan dari kalimat tersebut??

Masih banyak juga segelintir orang -orang yang tidak memahami apa itu arti kerjasama bangun bagi hasil. dan bahkan ada juga yang berbicara bahwa maunya jual saja dan tidak mau kerjasama.



Kenapa mereka berbicara seperti itu, padahal rumah tua ataupun tanah kosong yang mereka miliki itu sulit terjual selama ini dan harganya pun ditawar serendah mungkin oleh pihak pembeli, tetapi ironisnya mereka tetap saja bertahan dengan ego mereka dan itu sudah menjadi hak masing -masing individu.

Tetapi jangan khawatir, kami ahlinya dalam bidang ini. Langkah pertama yang kami lakukan yaitu merubah rumah tua ataupun tanah kosong yang Anda miliki itu menjadi sebuah bangunan komersil yang bisa mempunyai nilai jual yang sangat tinggi. Caranya adalah menjadikan rumah tua ataupun tanah kosong Anda menjadi bangunan Ruko, Perumahan dan lain sebagainya.

Contohnya, jika ada rumah tua minimal ukuran 10 m2 x 20 m2 yang ingin dijual dengan harga 1.5 Milliar, tetapi rumah tua tersebut sangat sulit terjual selama ini. karena calon pembeli yang ingin membeli rumah tua, mereka mulai menghitung berapa biaya yang harus mereka keluarkan jika mereka membeli rumah tua tersebut dan belum lagi ketika mereka melakukan transaksi pembelian beserta biaya notaris, itu yang menjadi permasalahan selama ini.

Mereka pihak pembeli lebih condong untuk memilih dan membeli rumah baru yang sudah jadi dan siap dihuni kapanpun dengan proses yang sangat mudah, yang sekarang ini banyak ditawarkan oleh pihak Bank melalui proses KPR dan mereka berani untuk membeli walaupun harganya lebih mahal ketimbang membeli rumah tua yang belum lagi memakan biaya renovasi yang jumlahnya tidak sedikit.

Di web ini kami memberikan solusi yang paling terbaik untuk Anda para pemilik rumah tua, jika rumah tua yang Anda pasarkan seharga 1.5 Milliar, tetapi Anda tidaklah pernah mendapatkan calon pembeli serius yang cocok dengan harga yang Anda tawarkan selama ini, maka alangkah baiknya kami memberikan saran beserta masukan yang paling terbaik untuk Anda yaitu kami memberikan solusi kerjasama bangun bagi hasil yang pada intinya saling menguntungkan keduabelah pihak.

Jika rumah tua yang ingin Anda jual seharga 1.5 Milliar, tetapi jika rumah tersebut dapat dijadikan bangunan komersil (ruko) yang bisa dijual dengan harga 1.8 Milliar jadi manakah yang Anda pilih saat ini???

Rumah tua dengan ukuran minimal 10 m2 x 20 m2 itu bisa dibangun sebanyak 2 unit ruko dengan tinggi 3 Lantai ataupun 4 Lantai, dan harga ruko perunitnya kisaran 1.8 Milliar. jadi manakah yang lebih menguntungkan Anda saat ini???

Kerjasama bangun bagi hasil yaitu terjadinya proses kerjasama antara keduabelah pihak (Profit Sharing) yang pada intinya saling menguntungkan, yaitu pihak pemilik rumah tua ataupun pemilik tanah kosong dan pihak investor selaku kontraktor developer.

Pola Kerjasama Bangun Bagi Hasil rumah tua ataupun tanah kosong ini sebenarnya tanpa proses balik nama atau pengalihan hak kepemilikan rumah maupun tanah. IMB pun tetap menggunakan nama pemilik dan tidak akan di ubah dalam situasi apapun.

Jadi pada intinya rumah tua ataupun tanah kosong Anda akan tetap selalu menjadi milik Anda sampai kami selesai membangun rumah ataupun ruko, dan Anda pun akan menandatangani Akta Jual Beli dihadapan notaris.

Anda tidak perlu ragu ataupun khawatir mengenai kualitas kerja kami, karena kami selaku mediasi sangat mengerti terhadap apa yang menjadi nilai yang paling berharga dan secara terus menerus mempertahankannya dan menjadikan kami sebagai perantara partner Kerjasama Bangun Bagi Hasil yang menjanjikan dan berharga dalam bisnis dunia properti sekarang ini.

Dan tak terasa peningkatan akan kebutuhan rumah tangga maupun kebutuhan perkantoran saat ini sangatlah tinggi, hal tersebut dapat kita lihat dari meningkatnya Pemohon KPR di Bank pemberi KPR. Untuk menjual bangunan rumah baru atau ruko itu ternyata lebih cepat daripada menjual rumah tua ataupun tanah yang masih kosong, semua itu disebabkan karena calon konsumen lebih condong untuk memilih dan membeli rumah maupun ruko dengan pembiayaan KPR dari Bank.

Sedangkan banyak orang -orang yang kesulitan menjual bangunan rumah tua dan tanah kosongnya dengan harga standar atau harga yang sesuai dengan keinginannya, maka dengan pola Kerjasama Bangun Bagi Hasil ini pemilik rumah tua ataupun tanah kosong akan lebih mendapatkan kepastian harga jual properti mereka saat ini dan juga bebas biaya pajak maupun proses jual beli.

Pemilik rumah tua ataupun tanah kosong bukan hanya menerima uang dari pendapatan penjualan tanahnya saja. akan tetapi pihak investor selaku kontraktor developer tetap memberikan keuntungan lebih dari hasil penjualan rumah ataupun ruko sesuai dengan kesepakatan sebelumnya di notaris.

Dan jika pemilik rumah tua ataupun tanah kosong yang ingin mengajukan uang tunggu dalam arti kata uang pinjaman dalam bentuk kasbon kepada pihak investor selaku kontraktor developer, maka kami selaku mediasi akan turut serta membantu Anda agar semua dapat terlaksana dengan baik. dan masalah pembayaran akan diselesaikan ketika terjadi transaksi Kerjasama Bangun Bagi Hasil ( Potong unit rumah atau ruko ) ataupun terjual.

Berikut ini berbagai macam pertanyaan yang sering di pertanyakan pemilik rumah tua ataupun tanah kosong kepada mediasi sebelum melakukan transaksi kerjasama bangun bagi hasil dengan pihak investor selaku kontraktor developer:

1. Apa itu mediasi kerjasama bangun bagi hasil?

Kami adalah mediasi yang selalu siap kapan saja untuk membantu mengelola rumah tua ataupun tanah kosong Anda untuk menjadi kawasan komersil dan lebih menguntungkan.

2. Kerjasama bangun bagi hasil apakah yang akan ditawarkan dan dijelaskan kepada pemilik rumah tua dan tanah kosong?

Kami selaku mediasi bertugas untuk mengolah lahan tersebut agar kemudian dapat dipasarkan dengan harga yang relatif lebih tinggi dari sebelumnya dan dapat menguntungkan antara keduabelah pihak.

3. Tindakan apakah yang akan dilakukan agar rumah tua ataupun tanah kosong tersebut dapat dijual dengan harga yang lebih tinggi?

Rumah tua ataupun tanah kosong tersebut direncanakan dan dibangun sesuai kesepakatan bersama di notaris, pembangunannya antara lain yaitu bangun Ruko, Apartment, Perumahan dan Pergudangan sehingga layak dan mudah untuk dijual dengan harga lebih tinggi.

4. Apakah pemilik rumah tua ataupun tanah kosong juga harus mengeluarkan biaya sendiri?

Pemilik rumah tua ataupun tanah kosong tidak diharuskan untuk mengeluarkan biaya dalam bentuk apapun juga, terkecuali biaya jasa untuk para mediasi selaku perantara.

5. Apa saja yang dibiayai oleh pihak investor selaku kontraktor developer?

Pihak investor selaku kontraktor developer mengeluarkan biaya:
1. Biaya Perijinan ( IMB ) dan notaris
2. Biaya Pengurukan rumah tua ataupun tanah kosong
3. Biaya Marketing Pemasaran
4. Biaya Pembangunan Sarana serta Prasarana, meliputi saluran Air Pam ( Palyja ), akses jalan masuk, pagar pembatas ( Gapura ), pos keamanan ( Security ), taman bermain, penerangan jalan, dan pembangunan sarana yang lainnya sesuai kebutuhan.
5. Biaya pembangunan unit Ruko, Apartment, Perumahan dan Pergudangan dari awal sampai selesai pembangunan dan serah terima kunci kepada pihak pertama selaku pemilik rumah tua ataupun tanah kosong. 

6. Apakah terjadinya proses Kerjasama Bangun Bagi Hasil ini, maka kepemilikan rumah tua ataupun tanah kosong tersebut diambil alih oleh pihak investor selaku kontraktor developer?

Tentu saja tidak, rumah tua ataupun tanah kosong tersebut tetap menjadi hak pemilik rumah tua ataupun tanah kosong sampai terjadi pelunasan pembayaran tanah tersebut dalam bentuk bangunan dan pembuatan Akta Jual Beli dinotaris.

7. Siapa saja yang turut serta menandatangani Akta Jual Beli bangunan di notaris setiap adanya transaksi penjualan?

Pemilik bangunan di dampingi langsung oleh pihak investor selaku kontraktor developer.

8. Bagaimana agar suatu pengikatan kerjasama bangun bagi hasil yang dilakukan, tidak ada yang dirugikan dari keduabelah pihak?

Sebelumnya dibuat terlebih dahulu MOU ( Memorandum Of Understanding ) untuk perjanjian kerjasama bangun bagi hasil, baik itu pemilik rumah tua ataupun pemilik tanah kosong dan pihak investor selaku kontraktor developer dihadapan notaris yang ditunjuk secara bersama.

9. Apakah pembagian keuntungan dari hasil penjualan setiap unit Ruko, Apartment, Perumahan dan Pergudangan harus menunggu sampai perjanjian kerjasama selesai?

Tidak diharuskan, karena setiap adanya transaksi jual beli, pembayaran unit dan keuntungan dapat diberikan secara langsung berdasarkan kesepakatan pada perjanjian kerjasama bangun bagi hasil yang telah disepakati keduabelah pihak.

10. Uang dari hasil penjualan unit yang didapati, akan masuk ke rekening siapa?

Untuk pembayaran mengenai unit yang terjual, itu bervariatif. misalkan pihak pembeli, membeli unit milik pemilik yang telah disepakati bersama, maka secara otomatis uang akan ditransfer langsung ke rekening pemilik. dan jika pihak pembeli, membeli unit milik pihak investor. maka uang tidak akan ditransfer. Akan tetapi pihak investor lebih untuk mengutamakan dan mengedepankan pihak pemilik agar bisa cepat terjual bangunannya.

11. Selama dalam proses kerjasama pembangunan, surat sertipikat rumah tua ataupun tanah kosong tersebut akan berada di tangan siapa?

Surat sertipikat rumah tua ataupun tanah kosong tersebut akan berada di tangan notaris yang telah ditunjuk secara bersama, dan segala pengurusan akta jual beli, imb, pemecahan sertipikat serta surat –surat yang lainnya juga akan diproses oleh notaris yang sama.

12. Kapan waktu pembangunan unit kerjasama akan selesai?

Minimal 8 (delapan) bulan untuk ruko atau sesuai kesepakatan kerjasama bangun bagi hasil terhitung sejak di keluarkan imb dan di berlakukan pengolahan atas rumah tua ataupun tanah kosong tersebut.


Syarat-Syarat dan Ketentuan Kerjasama Bangun Bagi Hasil:

1.  Untuk tanah kosong, yaitu surat -surat harus sudah bersertipikat ( SHGB, SHM ), terkecuali rumah tua yang berlokasi di Jakarta Barat, Utara, Pusat dan Selatan.
2.  Kondisi fisik kosong ( dalam arti kata tidak dikuasai oleh pihak -pihak manapun ).
3.  Surat -surat sertipikat tidak dalam suatu anggunan Bank ataupun pihak lain.
4.  Keadaan tanah sudah mutlak milik sendiri ( Pribadi/ Ahliwaris ) dan melainkan bukanlah milik orang lain.
5.  Pemilik tanah diharuskan membuat Surat Pernyataan Kerjasama Bangun Bagi Hasil, yang ditujukan langsung kepada pihak developer, apabila tidak bisa nanti pihak kami yang akan membantu untuk proses pembuatannya.
6.  Tidak diharuskan untuk melakukan pembebasan tanah terlebih dahulu, terkecuali adanya pembebasan tanah yang diajukan oleh pemilik tanah kepada kami, maka kami akan sediakan kontraktor khusus yang telah terbiasa menangani untuk permasalahan tersebut, tetapi diharuskan adanya SPK ( Surat Perintah Kerja ) resmi dari perusahaan ataupun perorangan ( pembuatan surat di Notaris ) dan dapat dipertanggungjawabkan dikemudian hari, begitupun masalah pembayaran secara bertahap ketika mulai dilakukan pembebasan tanah oleh pihak kedua selaku kontraktor.
7.  Sebelumnya tidak pernah bersengketa di Pengadilan maupun BPN serta berseteru dengan pihak -pihak terkait selama ini, baik itu ahli waris maupun yang lainnya.
8.   Lokasi diharuskan percis berada di pinggir jalan raya protokol/ arteri ring road.
9.   Lokasi rumah tua lebih di Prioritaskan jikalau bersebelahan dengan Ruko atau disekitar sana sudah ada bangunan Ruko sebelumnya.
10. Lokasi rumah tua harus tepat berada ditengah Kotamadya, bukan berada di Kabupaten.
11. Lokasi tanah menghadap ke jalan Tanah Negara.
12. Lokasi tidak sedang berada dalam jalur hijau ( Planning Tata Kota/ PHT ).
13. Diharuskan mempunyai Surat Keterangan PM1 dari Kelurahan tentang riwayat tanah dan Surat Keterangan untuk pembuatan Sertipikat, apabila tanah tersebut belum bersertipikat.
14. Tidak Menerima Jasa Konsultan yang mengharuskan melakukan pembebasan tanah terlebih dahulu kepada tuan tanah atau pembebasan penduduk sekitar, serta membuat rencana anggaran biaya ( RAB ) dan lalu siap untuk bekerjasama dengan pihak investor selaku developer.
15. Pemilik tanah diharuskan terlebih dahulu membuat Surat Pernyataan Success Fee  ( Surat Pernyataan Komisi ) untuk para mediasi selaku perantara sebelum bertemu dengan pihak investor developer.

Untuk Informasi lebih lanjut jikalau Anda para pemilik tanah mempunyai Lokasi/ Lahan tidur yang ingin dimanfaatkan untuk menjadi suatu kawasan komersil, maka silahkan saja menghubungi kami langsung melalui Via Email ke jakarta_propertindo@yahoo.com, maka pihak kami akan merespon Anda langsung.

Note:
Khusus untuk pembangunan Ruko dan Apartment yaitu daerah Jakarta Barat, Pusat dan Selatan. Khusus untuk pembangunan Perumahan dan Pergudangan yaitu daerah Dadap, Tangerang dan Bekasi. Mengenai tanah ataupun konstrukturnya tidaklah menjadi patokan, semakin besar tanah tersebut, maka itu yang kami harapkan selama ini.

Seiring perkembangan dunia properti yang sangat pesat, kami selaku mediasi sangat menjunjung tinggi integritas untuk meningkatkan faktor pelayanan terdepan dalam pembangunan tempat tinggal untuk masyarakat luas dengan fasilitas yang sangat lengkap dengan pilihan kontraktor developer yang paling terbaik.

Dan kami juga memahami di era zaman sekarang ini, kepercayaan dan tanggungjawab adalah menjadi hal yang sangat penting untuk kami selaku mediasi partner Kerjasama Bangun Bagi Hasil yang menjanjikan dan harapan kami untuk ke depannya, yaitu dapat selalu bekerjasama, saling menguntungkan antara keduabelah pihak, saling menjalin kepercayaan dan hubungan yang baik dimasa kini maupun dimasa yang akan datang. Salam hangat selalu untuk Anda yang telah membaca seluruh isi dari web ini.


Di tulis oleh Acin
16 FEBRUARI 2012

DILARANG KERAS!!!  
MENDUPLIKAT SELURUH ISI YANG TERCANTUM 
DIDALAM WEB INI TANPA SEIJIN PENULIS.